Selamat Datang Generasi Energi Muda Aceh di Halaman Dewan Energi Mahasiswa Aceh - Geutanyoe Muda Geutanyoe Energi

RUU Migas Melaju ke Pembahasan, DEM Aceh Soroti Nasib BPMA dan Kewenangan Aceh

DEM ACEH | Dewan Energi Mahasiswa Aceh (DEM ACEH) menilai pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) harus berjalan beriringan dengan proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hal ini penting karena saat ini RUU Migas telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Agustus 2026 untuk menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Ketua Divisi Pengembangan SDM DEM Aceh, Nafis Mumtaz mengatakan revisi UUPA masih berada dalam tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara DPR RI dan pemerintah pusat. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Migas dan revisi UUPA sedang berjalan pada waktu yang berdekatan, sehingga keduanya perlu diperhatikan dan diselaraskan agar tidak menimbulkan persoalan kewenangan bagi Aceh.

UUPA bukan sekadar undang-undang biasa

UUPA merupakan bagian penting dari proses perdamaian Aceh setelah MoU Helsinki 2005. Karena itu, setiap revisi terhadap UUPA harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak boleh mengurangi substansi kekhususan Aceh. Saat ini perhatian publik banyak tertuju pada RUU Migas. DPR RI sedang mempersiapkan pembahasan lebih lanjut terhadap RUU tersebut, termasuk desain baru tata kelola dan kelembagaan migas nasional. Jika kedua proses ini tidak diselaraskan, akan muncul risiko tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan mengenai posisi Aceh dalam pengelolaan migas. Karena itu, revisi UUPA dan RUU Migas tidak cukup hanya dibahas secara terpisah. Substansinya harus saling disesuaikan.

Salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan dalam revisi UUPA adalah Pasal 160 yang mengatur pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh. Ketentuan ini memiliki posisi penting dalam memberikan dasar bagi keterlibatan Aceh dalam pengelolaan migas. Karena itu, pembahasan revisi UUPA terhadap ketentuan ini harus mampu memberikan kepastian mengenai kewenangan Aceh dalam pengelolaan sektor migas. Yang perlu diperhatikan bukan hanya apakah Pasal 160 diperkuat atau diubah, tetapi juga bagaimana ketentuan tersebut nantinya dapat berjalan secara konsisten dengan UU Migas yang baru.

Hal ini menjadi penting karena RUU Migas sedang membawa perubahan terhadap tata kelola dan kelembagaan migas nasional. “Jika perubahan tersebut tidak diselaraskan dengan ketentuan khusus Aceh dalam UUPA, maka dapat muncul persoalan mengenai pembagian kewenangan dalam pengelolaan migas di Aceh,” ujar Nafis.

Jangan sampai UUPA memberikan kewenangan kepada Aceh dalam pengelolaan migas, tetapi UU sektoral yang baru justru menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, mengelola wilayah kerja, dan memastikan manfaat kegiatan usaha migas bagi Aceh. Karena itu, revisi Pasal 160 harus dilihat bersamaan dengan pembahasan RUU Migas.

Keduanya harus memiliki konstruksi hukum yang saling menguatkan, bukan justru membuka ruang tumpang tindih kewenangan. Bagi DEM ACEH, kepastian tersebut penting agar perubahan tata kelola migas nasional tidak mengurangi kewenangan Aceh yang telah diberikan melalui UUPA. Pasal 160 juga berkaitan dengan keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), yang memiliki dasar hukum lebih lanjut melalui PP Nomor 23 Tahun 2015.

Saat ini, RUU Migas membawa rencana perubahan terhadap tata kelola migas nasional, termasuk rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Karena itu, posisi BPMA harus dijelaskan dengan tegas. Bagaimana hubungan BPMA dengan BUK Migas? Apakah kewenangan BPMA tetap dijamin? Bagaimana pengelolaan wilayah kerja migas Aceh dilakukan? Siapa yang mengambil keputusan dalam pengelolaan migas Aceh? Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab sebelum UU Migas yang baru disahkan. Persoalan ini bukan hanya tentang keberadaan sebuah lembaga. Kepastian kewenangan akan berpengaruh terhadap kontrak migas, investasi, pengembangan lapangan, penerimaan daerah,
keterlibatan perusahaan lokal, tenaga kerja Aceh, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Kekhawatiran serupa juga mulai disuarakan oleh sejumlah pihak di Aceh yang meminta agar RUU Migas diharmonisasikan secara jelas dengan UUPA dan keberadaan BPMA, kedudukan dan kewenangan BPMA harus diberikan kepastian dalam arsitektur tata kelola migas nasional yang baru, termasuk hubungan kelembagaannya dengan BUK Migas serta keberlanjutan kegiatan migas yang telah berjalan. “Kita perlu melihat persoalan ini secara sederhana. Jika UUPA memberikan ruang kewenangan kepada Aceh dalam pengelolaan migas, maka perubahan undang-undang sektoral di tingkat nasional seharusnya tidak boleh membuat kewenangan tersebut menjadi kabur.” sebut Nafis Mumtaz.

Jangan sampai setelah RUU Migas disahkan, Aceh justru harus kembali mempertanyakan dasar kewenangannya sendiri. kita tidak sedang mempertentangkan kepentingan Aceh dengan kepentingan nasional. Justru sebaliknya, RUU Migas harus memberikan kejelasan hubungan dan pembagian kewenangan antara kelembagaan nasional dan BPMA. Aceh sudah memiliki perjalanan panjang dalam memperjuangkan kekhususannya.

Karena itu, setiap perubahan regulasi nasional yang berkaitan dengan kewenangan Aceh harus dilakukan dengan hati-hati. Jangan sampai setelah UU baru disahkan, Aceh kembali harus memperjuangkan kewenangan yang sebenarnya telah diberikan oleh UUPA. Jangan biarkan ramainya RUU Migas membuat revisi UUPA kehilangan perhatian. “Kami Sebagai bagian dari generasi muda Aceh, saya memandang bahwa persoalan pengelolaan migas bukan hanya persoalan hari ini. Keputusan yang diambil dalam pembentukan regulasi migas akan menentukan bagaimana generasi Aceh ke depan memandang dan memperoleh manfaat dari sumber daya alam daerahnya. Karena itu, mahasiswa dan generasi muda Aceh tidak boleh hanya menjadi penonton dalam perubahan kebijakan sektor energi,” pungkasnya.(*)

0 Komentar